PENGGOLONGAN AHLI WARIS

A. PENGGOLONGAN AHLI WARIS BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Ada tiga golongan menurut ajaran kewarisan.
A. Dzul faraa-idh, adalah ahli waris yang mendapat bagian tertentu jumlahnya, meliputi : anak perempuan yang tidak didampingi anak laki-laki, ibu, bapak, ada anak, duda, janda, saudara laki-laki dalam kalabah, saudara perempuan dalam kalalah, serta saudara laki-laki dan perempuan dalam kalalah.
B. Dzul Qarabat, adalah ahli waris yang mendapat bagian warisan yang tidak tentu jumlahnya, atau disebut juga mendapat bagian sisa atau ‘ashabah. Yaitu meliputi, anak laki-laki, anak perempuan yang didampingi anak laki-laki, bapak, saudara laki-laki dalam hal kalalah, saudara perempuan yang didampingi saudara laki-laki dalam hal kalalah.
C. Dzul Arfaam adalah ahli waris yang mendapat warisan jika dzul faraa’idh dan dzul Qarabat tidak ada.
Warisan diberikan kepada ahli waris berdasarkan urutan tingkatannya ( kepada tingkat pertama , kedua dan berikutnya ), bila tingkat pertama tidak ada , baru kepada tingkat yang berikutnya
Berikut ahli waris berdasarkan urutan dan derajatnya :
1. Ash-habul Furudh, golongan inilah yang pertama diberi bagian harta warisan sebelum yang lainnya, yaitu mereka yang ditetapkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ mendapatkan bagian dari harta waris dengan jumlah tertentu. Mereka ada dua belas orang ; 4 laki-laki dan 8 perempuan, yaitu :
1. Bapak, Kakek keatas, Suami dan Saudara laki-laki seibu
2. Istri, Anak perempuan, Saudari kandung, Saudari seayah, Saudari seibu, Putri anak laki-laki, Ibu dan Nenek keatas
Ahli Waris Ashabul furudh
Adalah ahli waris yang ditetapkan ahli syara’ memperoleh bagian tertentu dari al-furudhul. Muqaddaroh dalam pembagian harta peninggalan.
a.Anak perempuan
– 1/2 bila hanya seorang
– 2/3 bila ada 2 atau lebih
– sisa, berasama anak laki-laki dengan ketentuan menerima separuh bagian anak laki-laki.
b.Ayah
– sisa, bila tidak ada far’u (anak atau cucu)
– 1/6 bila bersama anak laki-laki
– 1/6 tambah sisa, jika bersama anak perempuan saja
– 2/3 sisa dalam masalah Garrawaian (ahli warisnya terdiri dari suami/istri, ibu dan ayah)

c.Ibu
– 1/6 bila ada anak 2 saudara atau lebih
– 1/3 bila tidak ada anak atau saudara dua dan atau bersama satu orang saudara saja.
– 1/3 sisa dalam, masalah garrawaian
d.Saudara perempuan seibu
– 1/6 satu orang tidak bersama anak dan ayah
– 1/3 dua orang atau lebih tidak bersama anak dan ayah, saudara-saudara seibu.
e.Saudara perempuan sekandung
– 1/2 satu orang, tidak ada anak dan ayah
– 2/3 dua orang atau lebih, tidak ada anak maupun ayah
– sisa, bersama saudara laki-laki sekandung, dengan ketentuan ia menerima separuh bagian saudara laki-laki
– sisa, karena ada anak atau cucu perempuan garis laki-laki.
f.Saudara perempuan seayah.
– satu orang, tidak ada anak dan ayah –
– 2/3 dua atau lebih, tidak ada anak dan ayah
– sisa, bersama saudara laki-laki seayah
– 1/6 bersama atau saudara perempuan sekandung
– sisa, karena ada anak cucu perempuan garis laki-laki.
g.Kakek
– 1/6 bila bersama anak atau cucu
– sisa, tidak ada anak atau cucu
– 1/6 + sisa, hanya bersama anak atau cucu perempuan.
– 1/3 dalam keadaan bersama saudara sekandung atau seayah
– 1/6, 1/3, sisa, bersama saudara-saudara sekandung seayah dan ahli waris lain dengan dengan ketentuan memilih yang menguntungkan.
– Contoh penentuan warisan :
Misal: Zainab meninggal dunia dengan meninggalkan suami, ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan, harta peninggalanya sebesar Rp. 48.000.000. berapa bagian masing-masing ?
Jawab: Suami bagianya 1/4 = 6/24
Ibu bagianya 1/6 = 4/24
Ayah bagianya 1/6 = 4/24
Anak ashobah 24/24 = 4/24
Pembagian suami 6/24 x Rp. 48.000.000 : Rp. 12.000.000
Istri 4/24 x Rp. 48.000.000 : Rp. 8.000.000
Ayah 4/24 x Rp. 48.000.000 : Rp. 8.000.000
Pembagian untuk ashobah 48.000.000 – 28.000.000 = 20.000.000
Anak laki-laki mendapat duakali bagian anakperempuan, mereka semua ada empat bagian.
Jadi, anak laki-laki 2/4 x 20.000.000 = 10.000.000 .
Masing-masing anak Pr. 1/4 x 20.000.000 = 5.000.000

2. ‘Ashabah An-Nasabiyah, setelah ash-haabul furuudh, golongan inilah yang mendapat giliran ke dua untuk mendapatkan bagian dari harta warisan, yaitu kerabat yang mempunyai hubungan nasab dengan mayit yang berhak mengambil seluruh harta waris bila sendiri, dan berhak mendapatkan sisa harta waris setelah dibagi kepada Ash-habul Furuudh.
Dan mereka ada 3 kelompok :
1. ‘Ashabah Bin-nafsi ( laki-laki ), mereka ialah :
1) Pihak Anak, yaitu Anak kebawah
2) Pihak Bapak, yaitu Bapak keatas
3) Pihak Saudara, yaitu Sudara kandung, Saudara sebapak, Anak paman kandung, Anak paman sebapak kebawah
4) Pihak Paman, yaitu Paman kandung, Paman sebapak, Anak paman kandung, Anak paman sebapak kebawah
2. ‘Ashabah Bil Ghoiri ( Perempuan ), mereka ialah :
1) Anak putri, apabila mempunyai saudara laki-laki
2) Putri anak laki-laki, apabila mempunyai saudara laki-laki
3) Saudari kandung, apabila mempunyai saudara laki-laki
4) Saudari sebapak, apabila mempunyai saudara laki-laki
3 ‘Ashabah Ma’al Ghoiri, yaitu Saudari-saudari kandung atau sebapak, apabila pewaris mayit mempunyai putri dan tidak mempunyai putra
3. Dikembalikan ke Ash-habul Furuudh/penambahan jatah bagi Ash-habul Furudh ( selain suami istri )
Apabila harta warisan yang telah dibagikan kepada Ash-haabul Furuudh dan ‘Ashabah diatas masih juga tersisa, maka sisa tersebut diberikan/ditambahkan kepada Ash-habul Furuudh selain suami istri ( sesuai dengan bagian masing-masing ), hal tersebut dikarenakan hak waris suami istri disebabkan adanya ikatan pernikahan, sedangkan hak waris bagi Ash-habul Furuudh selain suami istri disebabkan karena nasab, yang karenanya lebih berhak dibandingkan yang lainnya.
4. Ulul Arhaam/kerabat, yaitu kerabat mayit yang ada kaitan rahim – dan tidak termasuk Ash-habul Furuudh dan juga bukan ‘Ashabah -, seperti paman dan bibi dari fihak ibu, bibi dari fihak ayah.
Apabila amayit tidak mempunyai kerabat sebagai Ashaabul Furuudh maupun ‘Ashabah, maka para kerabat yang masih mempunyai ikatan rahim dengannya berhak mendapatkan waris, berdasarkan firman Allah :
و أولوا الأرحام بعضهم أولي ببعض
Artinya : “ Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak ( waris mewarisi ) “ ( QS. 33 : 6 )
Dan sebagaimana sabda Rasulullah saw :
الخال وارث من لا وارث له
Artinya : “ Paman dari fihak ibu adalah pewaris bagi yang tidak mempunyai ahli waris :” ( HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah , Hakim dan Ibnu Hibban )
5. Dikembalikan/ditambahkan kepada bagian suami istri
6. ‘Ashabah karena sebab, ada beberapa bentuk yang disebut dengan ‘Ashabah karena sebab :
1. Orang yang memerdekakan budak, tetapi untuk bagian ini tidak ada lagi pada masa kini
2. Orang yang diberikan wasiat lebih dari sepertiga harta warisan ( selain ahli waris )
3. Baitul Maal, Rasulullah saw bersabda :
الله و رسوله مولي من لا مولي له
Artinya : “ Allah dan Rasul-Nya merupakan maula bagi yang tidak mempunyai maula “, maksudnya ialah pewaris bagi yang tidak mempunyai ahli waris ( HR. Ahmad dan yang lainnya).

B. PENGGOLONGAN AHLI WARIS BERDASARKAN HUKUM PERDATA
Mewaris berdasarkan UU KUHPerdata (ab intestato)
• Atas dasar kedudukan sendiri. Dalam hal ini penggolongan ahli waris berdasarkan garis keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam KUHPerdata, antara lain :
1. Golongan 1, sebagaimana disebutkan pada Pasal 852 sampai Pasal 852a KUHPerdata;
2. Golongan II, sebagaimana disebutkan pada Pasal 855 KUHPerdata;
3. Golongan III, sebagaimana disebutkan pada Pasal 850 jo 858 KUHPerdata; dan
4. Golongan IV, sebagaimana disebutkan pada Pasal 858 sampai dengan Pasal 861 KUHPerdata.
• Atas dasar penggantian. Dalam hal ini penggantian disyaratkan apabila orang yang digantikan telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris. Jadi, syarat penggantiannya : orang yang digantikan telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris Adapaun macam-macam penggantian diantaranya adalah :
1. Dalam garis lengcang ke bawah tanpa batas, sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 842 KUHPerdata;
2. Dalam garis menyamping, saudara digantikan anak-anaknya sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 844 KUHPerdata; dan
3. Penggantian dalam garis samping dalam hal ini yang tampil adalah anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada saudara, misalnya paman, bibi atau keponakan.
NB: Penjelasan Pasal
Golongan I
Pasal 852
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.
Pasal 852a
Dalam hal warisan dan seorang suami atau isteri yang telah meninggal lebih dahulu, suami atau isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuan-ketentuan bab ini, disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang meninggal, dengan pengertian bahwa bila perkawinan suami isteri itu adalah perkawinan kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang baru tidak boleh mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau suami itu tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.
Bila untuk kebahagiaan suami atau isteri dan perkawinan kedua atau pekawinan yang berikutnya telah dikeluarkan wasiat, maka bila jumlah bagian yang diperoleh dan pewarisan pada kematian dan bagian yang diperoleh dan wasiat melampaui batas-batas dan jumlah termaktub dalam alinea pertama, bagian dan pewarisan pada kematian harus dikurangi sedemikian, sehingga jumlah bersama itu tetap berada dalam batas-batas itu. Bila penetapan wasiat itu, seluruhnya atau sebagian, terdiri dan hak pakai hasil, maka harga dan hak pakai hasil itu harus ditaksir, dan jumlah bersama termaksud dalam alinea yang lalu harus dihitung berdasarkan harga yang ditaksir itu. Apa yang dinikmati suami atau isteri yang berikut menurut pasal ini harus dikurangkan dalam menghitung apa yang boleh diperoleh suami atau isteri itu atau diperjanjikan menurut Bab VIII Buku Pertama.
Golongan Kedua
Pasal 855
Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, dan bapak atau ibunya telah meninggal lebih dahulu daripada dia, maka bapaknya atau ibunya yang hidup terlama mendapat separuh dan harta peninggalannya, bila yang mati itu meninggalkan saudara laki-laki atau perempuan hanya satu orang saja; sepertiga, bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan dua orang; seperempat bagian, bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan lebih dan dua. Sisanya menjadi bagian saudara laki-laki dan perempuan tersebut.
Golongan Ketiga
Pasal 850
Semua warisan, baik yang seluruhnya maupun sebagian jatuh pada giliran pembagian untuk keluarga dalam garis ke atas atau garis ke samping, harus dibelah menjadi dua bagian yang sama; belahan yang satu dibagikan kepada keluarga sedarah dan garis ayah yang masih ada, dan belahan yang lain kepada garis ibu yang masih ada, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Pasal 854 dan 859. Warisan itu tidak boleh beralih dan garis yang satu ke garis yang lain, kecuali bila dalam salah satu dan kedua garis itu tidak ada seorang pun keluarga sedarah, baik dalam garis ke atas maupun dalam garis ke samping
Pasal 858
Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan juga tidak ada keluarga sedarah yang masih hidup dalam salah satu garis ke atas, maka separuh harta peninggalan itu menjadi bagian dan keluarga sedarah dalam garis ke atas yang masih hidup, sedangkan yang separuh lagi menjadi bagian keluarga sedarah dalam garis ke samping dan garis ke atas lainnya, kecuali dalam hal yang tercantum dalam pasal berikut. Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan keluarga sedarah yang masih hidup dalam kedua garis ke atas, maka keluarga sedarah terdekat dalam tiap-tiap garis ke samping masing-masing mendapat warisan separuhnya. Bila dalam satu garis ke samping terdapat beberapa keluarga sedarah dalam derajat yang sama, maka mereka berbagi antara mereka kepala demi kepala tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 845.
Pasal 845
Penggantian juga diperkenankan dalam pewarisan dalam garis ke samping, bila di samping orang yang terdekat dalam hubungan darah dengan orang yang meninggal, masih ada anak atau keturunan saudara laki-laki atau perempuan dan mereka yang tersebut pertama.
Golongan Keempat
Pasal 861
Keluarga-keluarga sedarah yang hubungannya dengan yang meninggal dunia itu lebih jauh dan derajat keenam dalam garis ke samping, tidak mendapat warisan. Bila dalam garis yang satu tidak ada keluarga sedarah dalam derajat yang mengizinkan untuk mendapat warisan, maka keluarga-keluarga sedarah dalam garis yang lain memperoleh seluruh warisan.
Garis Lencang kebawah tanpa batas:
Pasal 842
Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hat, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.
Garis Menyamping:
Pasal 844
Dalam garis ke samping, penggantian diperkenankan demi keuntungan semua anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan orang yang meninggal, baik jika mereka menjadi ahli waris bersama-sama dengan paman-paman atau bibi-bibi mereka, maupun jika warisan itu, setelah meninggalnya semua saudara yang meninggal, harus dibagi di antara semua keturunan mereka, yang satu sama larnnya bertalian keluarga dalam derajat yang tidak sama

HUKUM MEMPELAJARI DAN MENGAJARKAN FARAID

Dalam ayat-ayat Mawaris Allah menjelaskan bagian setiap ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, menunjukkan bagian warisan dan syarat-syaratnya menjelaskan keadaan-keadaan dimana manusia mendapat warisan dan dimana ia tidak memperolehnya, kapan ia mendapat warisan dengan penetapan atau menjadi ashobah (menunggu sisa atau mendapat seluruhnya) atau dengan kedua-duanya sekaligus dan kapan ia terhalang untuk mendapatkan warisan sebagian dan seluruhnya.
Begitu besar derajat Ilmu Faraidh bagi umat Islam sehingga oleh sebagian besar ulama dikatakan sebagai separoh Ilmu. Hal ini didasarkan kepada hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’i dan Daru Quthni:
“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah ilmu itu kepada orang-orang, karena aku adalah manusia yang akan direnggut (wafat), sesungguhnya ilmu itu akan dicabut dan akan timbul fitnah hingga kelak ada dua orang berselisihan mengenai pembagian warisan, namun tidak ada orang yang memutuskan perkara mereka”.
Hadits ini menempatkan perintah mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh sejalan dengan perintah mempelajari dan mengajarkan Al-Qur’an. Ini tidak lain menunjukkan bahwa ilmu faraidh merupakan cabang ilmu yang cukup penting dalam rangka mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Lagipula tidak jarang naluriah menusia cenderung materialistik, serakah, tidak adil, dan mengorbankan kepentingan orang lain demi memenangkan hak-haknya sendiri. Maka disinilah letak pentingnya kegunaan ilmu mawaris, hingga wajib dipelajari dan diajarkan. Agar di dalam pembagian warisan, setiap orang mentaati ketentuan yang telah diatur dalam al-Qur’an secara detail
Hadis tersebut juga menunjukkan bahwa Rasulullah saw, memerintahkan kepada umat Islam untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh, agar tidak terjadi perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta peninggalan, disebabkan ketiadaan ulama faraidh. Perintah tersebut mengandung perintah wajib. Kewajiban mempelajari dan mengajarkan ilmu itu gugur apabila ada sebagian orang yang telah melaksanakannya. Jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh umat Islam menanggung dosa, disebabkan melalaikan suatu kewajiban.
Selain hadits di atas, di bawah ini juga beberapa hadits Nabi saw. yang menjelaskan beberapa keutamaan dan anjuran untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraid:

– Abdullah bin Amr bin al-Ash ra. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi saw. yang dilaksanakan, dan ilmu faraid.” (HR Ibnu Majah)
– Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku.” (HR Ibnu Majah dan ad-Darquthni)

– Dalam riwayat lain disebutkan, “Pelajarilah ilmu faraid, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku.” (HR Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)

Karena pentingnya ilmu faraid, para ulama sangat memperhatikan ilmu ini, sehingga mereka seringkali menghabiskan sebagian waktu mereka untuk menelaah, mengajarkan, menuliskan kaidah-kaidah ilmu faraid, serta mengarang beberapa buku tentang faraid. Mereka melakukan hal ini karena anjuran Rasulullah saw. diatas.
Umar bin Khattab telah berkata, “Pelajarilah ilmu faraid, karena ia sesungguhnya termasuk bagian dari agama kalian.” Kemudian Amirul Mu’minin berkata lagi, “Jika kalian berbicara, bicaralah dengan ilmu faraid, dan jika kalian bermain-main, bermain-mainlah dengan satu lemparan.” Kemudian Amirul Mu’minin berkata kembali, “Pelajarilah ilmu faraid, ilmu nahwu, dan ilmu hadits sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur’an.”

Ibnu Abbas ra. berkomentar tentang ayat Al-Qur’an yang berbunyi, “…Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (Al-Anfaal – 73), menurut beliau makna ayat diatas adalah jika kita tidak melaksanakan pembagian harta waris sesuai yang diperintahkan Allah swt. kepada kita, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.

Abu Musa al-Asy’ari ra. berkata, “Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur’an dan tidak cakap (pandai) di dalam ilmu faraid, adalah seperti mantel yang tidak bertudung kepala.”

Demikianlah, ilmu faraid merupakan pengetahuan dan kajian para sahabat dan orang-orang shaleh dahulu, sehingga menjadi jelas bahwasanya ilmu faraid termasuk ilmu yang mulia dan perkara-perkara yang penting di mana sandaran utama ilmu ini ialah dari Al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya.
Masalah harta peninggalan biasanya menjadi sumber sengketa dalam keluarga. Terutama apabila menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak menerima. Dan juga seberapa banyak haknya. Hal ini mnimbulkan perselisihan dan akhirnya menimbulkan keretakan kekeluargaan. Orang ingin berlaku seadil-adilnya, tetepi belum tentu orang lain menganggap adil.
Oleh karena itu, didalam Islam memberikan ketentuan-ketentuan yang konkret mengenai hak waris. Sehingga apabila dilandasi ketaqwaan kepada Alloh SWT semuanya akan berjalan lancar dan tidak akan menimbulkan sengketa, bahkan kerukunan keluargapun akan tercapai. Ketentuan dari Alloh SWT itu sudah pasti. Bagian-bagian dari siapa yang mendapatkan sudah ditentukan . Semua kebijaksanaan dalam hal ini adalah dari Alloh SWT. Disamping itu, adalah kewajiban umat Islam untuk mengetahui ketentuan-ketentuan yang telah diberikan oleh Alloh SWT.
Nabi Muhammad SAW bersabda : ”Bagilah harta benda diantara ahli-ahli waris menurut Kitabullah. (HR. Muslim Dan Abu Dawud).
Disamping itu Allah berfirman :

“ Dan siapa yang melanggar Alloh dan Rosul-Nya melampaui batas ketentuannya, Alloh akan memasukannya kedalam api neraka, ia kekal disitu, dan iapun mendapatkan siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa : 14).

Dengan demikian semuanya termasuk apabila terdapat perselisihan, di kembalikan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Sehingga tidak ada celah-celah untuk saling sengketa dan bertengkar. Dan karena itu kekeluargaan dan hubungan kefamilian tetap terbina dengan baik serta rukun dan tenteram. Di dalam hal ini, Islam memberikan prinsip-prinsip antara lain :
1) Kepentingan dan keinginan orang yang meninggal (yang semula memiliki harta benda) diperhatikan selayaknya, dengan memberikan hak wasiat, biaya pemakaman dan sebagainya.
2) kepentingan keluargayang ditinggal. Terutama anak cucu mendapatkan perhatian lebih banyak, juga ayah ibu, disamping anggota keluarga yang lain. Seimbang dengan jauh dekatnya hubungan keluarga.
3) Keseimbangan kebutuhan nyata dan rata-rata dari tiap-tiap ahli waris mendapat perhatian yang seimbang pula, ahli waris pria yang nyatanya memerlukan lebih banyak biaya hidup bagi diri dan keluarganya mendapat bagian lebih banyak dari ahli waris wanita.
4) Beberapa hal yang berhubungan dengan kesalahan-kesalahan ahli waris dan yang berhubungan dengan itikad keagamaan, bisa menimbulkan akibat hilangnya hak waris, umpamanya pembunuhan, perbedaan agama dan sebagainya.
Prinsip-prinsip tersebut dibuat dengan maksud :
a) Harta benda yang merupakan Rahmat Allah itu diatur menurut ajaran-Nya.
b) Harta benda yang didapat dengan susah payah oleh almarhum tidak menimbulkan percekcokan keluarga yang hanya tinggal menerima saja.
c) Harta benda itu dapat dimanfaatkan dengan tenang, tenteram, sesuai dengan tuntunan Allah SWT.
Jadi, hukum waris harus dilaksanakan, kecuali kalau semua ahli waris sepakat dengan sukarela untuk membagi harta warisan berdasarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan tidak dengan maksud untuk menentang hukum Allah SWT, tetapi ada sebab-sebab lain, misalnya : harta waris diberikan kepada Ibu yang sudah tua dengan bagian terbanyak, dan sebagainya. Meskipun demikian, Islam tidak menutup pintu perdamaian antara seluruh ahli waris yang secara sepakat untuk mengatur pembagian harta warisan berdasarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan. Juga setiap ahli waris berhak meminta atau menerima pembagian harta waris karena kesukarelaannya sendiri.

AHLI WARIS YANG TIDAK TERHALANG

A. Ahli Waris yang tidak Terhalang menurut KUH Perdata
Pewaris adalah seseorang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta kekayaan maupun hak-hak yang diperoleh beserta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat.
Dasar hukum seseorang ahli waris mewarisi sejumlah harta pewaris menurut sisten hukum waris BW ada dua cara, yaitu:
a. menurut ketentuan undang-undang;
b. ditunjuk dalam surat wasiat (testamen).
Undang-undang telah menentukan bahwa untuk melanjutkan kedudukan hukum seseorang yang meninggal, sedapat mungkin disesuaikan dengan kehendak dari orang yang meninggal itu. Undang-undang berprinsip bahwa seseorang bebas untuk menentukan kehendaknya tentang harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia.
Akan tetapi apabila ternyata seorang tidak menentukan sendiri ketika ia hidup tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya maka dalam hal demikian undang-undang kembali akan menentukan perihal pengaturan harta yang ditinggalkan seseorang tersebut.
Undang-undang telah menetapkan tertib keluarga yang menjadi ahli waris, yaitu: Isteri atau suami yang ditinggalkan dan keluarga sah atau tidak sah dari pewaris. Ahli waris menurut undang undang atau ahli waris ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat empat golongan, yaitu:
a. Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan / atau yang hidup paling lama. Suami atau isteri yang ditinggalkan / hidup paling lama ini baru diakui sebagai ahli waris pada tahun 1935, sedangkan sebelumnya suami / isteri tidak saling mewarisi;
b. Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersamasama saudara pewaris;
c. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris;
d. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.
Undang-undang tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran, hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula golongan yang lebih tinggiderajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.
B. Ahli Waris yang tidak Terhalang menurut Hukum Islam
Dalam hukum islam ahli waris yang tidak pernah terhalng disebut dengan kerabat Utama. Kerabat utama terdiri dari ibu, bapak, janda/duda, anak perempuan dan anak laki-laki. Pihak;pihak ini mempunyai tingkat prioritas yang sama sebagai ahli waris. Artinya, keberadaan salah satu di antara mereka tidak menutup hak yang lainnya. Kalaupun ada, itu hanya sebatas mengurangi hak pihak tertentu sebagai akibat munculnya hak bagi pihak lainnya.
Adapun uraian tentang bagian waris para ahli waris utama adalah sebagai berikut:
a. Janda / Duda
Di daam hukum waris islam, bagian waris untuk duda dengan janda tidak sama, yaitu sebagai berikut :
1. Janda
Bagian janda adalah:
– 1/8 bagian jika pewaris mempunyai anak.
– ¼ bagian jika pewaris tidak mempunyai anak.
Dasar hukumnya adalah sebagai berikut.
….jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan….(QS. An-Nisa’ [4]: 12)
….para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak….(QS. An-Nisa’ [4]: 12)
2. Duda
Bagian duda adalah:
a) ¼ bagian jika pewaris mempunyai anak.
b) ½ bagian jika pewaris tidak mempunyai anak.
Dasar hukumnya adalah:
…jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang di tinggalkannya….(QS. An-Nisa’ [4]: 12)
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka mempunyai anak….(QS. An-Nisa’ [4]: 12)
b. Ibu
Bagian ibu adalah:
a. 1/6 bagian jika pewaris mempunyai anak
b. 1/6 bagian jika pewaris mempunyai beberapa saudara
c. 1/3 bagian jika pewaris tidak mempunyai anak.
Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
…dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak….(QS. An-Nisa’ [4]: 11)
…jika yang meninggal itu mempunayi beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam….(QS. An-Nisa’ [4]: 11)
…jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga….(QS. An-Nisa’ [4]: 11)

c. Bapak
Bagian bapak adalah:
a. 1/6 bagian jika pewaris mempunya anak
b. 1/6 bagian + sisa jika pewaris hanya mempunyai anak perempuan.
c. Sisa jika tidak mempunyai anak.
Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
… dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak….(QS. An-Nisa’ [4]: 11)
…jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga….(QS. An-Nisa’ [4]: 11)
d. Anak perempuan
Bagian anak perempuan adalah
a. ½ bagian jika seorang
b. 2/3 bagian jika beberapa orang
c. Masing-masing 1 bagian dari sisa jika mereka mewaris bersama anak laki-laki. Dalam hal ini, kedudukan anak perempuan adalah ashabah bil-ghair.
Dasar hukumnya sebagai berikut:
…jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta….(QS. An-Nisa’ [4]: 11)
…dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan….(QS. An-Nisa’ [4]: 11)
…bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan….(QS. An-Nisa’ [4]: 11)
e. Anak laki-laki
Bagian anak laki-laki adalah:
a. Masing-masing 1 bagian dari sisa jika mereka mewaris brsama dengan anak laki-laki lainnya. Dalam hal ini, kedudukan anak laki-laki adalah ashabah binnafsih.
b. Masing-masing dua bagian dari sisa jika mereka mewaris bersama anak perempuan. Dlam hal ini, kedudukan anak perempuan adalah sebagai ashabah bil-ghair.
Dasar hukumnya adalah:
…bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan….(QS. An-Nisa’ [4]: 11)

hukum adat

A.pengertian
1. PENGERTIAN ADAT
Istilah adat berasal dari B.Arab yaitu “adah” yang berarti “ragam perbuatan yang berulang-ulang di lakukan”
sedangkan pengertian adat berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adat berarti aturan perbuatan dan sebagainya yang lazim dituruti/dilakukan sejak dulu kala.
2. PENGERTIAN HUKUM ADAT
@ MENURUT SNOUCK HURGRONYE
hukum adat adalah pengendalian sosial yang bersanksi
@ MENURUT VAN VOLLEN HOVEN
Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan timur asing yang disatu pihak mempunyai sanksi.
pada masa pemerintahan Belanda, penduduk dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan pasal 131 dan 163 IS
-golongan Eropa: Ameriak, belanda, Prancis, Australia, Jepang
-golongan Timur Asing : 1. golongan timur asing Chines
2. golongan timur asing non-chines
-golongan pribumi/bumi putra
@MENURUT TER HAAR
Hukum adat adalah keseluruhan aturan yang terjelmah dari putusan-putusan para fungsionalis hukum dalam arti luas yang mempunyai wibawa serta mempunyai pengaruh yang dalm pelaksanaannya berlaku serta merta dan ditaati dengan sepenuh hati.
3.IDENTIFIKASI HUKUM ADAT
A. SIFAT KHAS HUKUM ADAT
a. Berciri Keagamaan
artinya suatu sikap dari masyarakat hukm adat yang beranggapan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan akan mendapat ganjaran.
b. Berciri Komunal
Masyarakat memiliki pola pikir yang sama terhadap suatu perbuatan tertentu.
c. Berrciri kongkrit dan visual
dalam hukum adat semua perbuatan yang dilakukan harus terjadi secara jelas, nyata dan dilambangkan dengan bentuk tertentu dan juga setiap perbuatan tersebut harus diketahui atau dilihat, dan didengar oleh kelompok lainnya.
d. mudah menyesuaikan diri
maksudnya yaitu hukum adat hal-hal yang sifatnya prinsip tetap bertahan, tetapi hal-hal yang tidak bersifat prinsip mudah menyesuaikan diri dengan perkembngan zaman.
e. terbuka
artinya dalam hukum adat suatu perbuatan tertentu yang dianggap sudah tidak terlalu relevan dengan perkembangan zaman sudah terbuka untuk menerima pengaruh dari luar
f. Tidak dikodifikasi
hukum adat tidak dibukukan secara teratur dan sistematis seperti layaknya hukum barat.
g. mengedepankan masyarakat dan mufakat
dalam setiap musyawarah mengedepankan keputusan musyawarah
h. tradisional
sifatnya turun-temurun yang tidak diketahui darimana asalnya.
4.TEORI PERTAUTAN ANTRA HUKUM ADAT DENGAN HUKUM ISLAM
a. teori receptio in compleks (penerimaan secara keseluruhan)
dikemukakan oleh SALMON KEYZER, CF WINTER, dan VAN DEN BERG. meyatakan bahwa hukum adat adalah penerimaan keseluruhan dari ajaran agama yang di anut.
b. teori receptie, dikemukakan oleh SNOUCK HURGRONYE, VAN VOLLEN HOVEN dan TER HAAR
Menyatakan bahwa hukum agama baru berlaku apabila hukum adat menghendakinya.
c. teori receptio a contrario, oleh Hazairin mengatakan bahwa antar hukum adat dan hukum agama adalah dua hal yang berbeda, keduanya tidak bisa disamakan dengan demikian keduanya tetap berdiri sendiri.
d. teori penetration pasifique, tolerante of constructive (penerapan secara damai, toleransi untuk membangun)
dengan masuknya Agama Islam di Indonesia maka hukum adat sangat dipengaruhioleh hukum Islam.

RIBA DAN BUNGA BANK

I. Pengertian Riba/Bunga Bank
Riba yang berasal dari bahasa Arab artinya tambahan (ziyadah, Arab/addition, Inggris), yang berarti : tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.
اَلرِّبَـافيِ الشَّرْعِ هُوَ فَصْلٌ خَـالٍ عَنْ عِوَاضٍ شُرِطَ ِلاَحَدِالْـعَاقِدِيْنَ
Kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad / transaksi.
Ada yang membedakan antara riba dan rente/bunga seperti bahwa riba adalah untuk pinjaman yang bersifat konsumtif, sedangkan rente/riba untuk pinjaman yang bersifat produktif.

II. Macam-macam riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah. Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
1. Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
2. Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
3. Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al Haitsami:
“Bahwa riba itu terdiri dari tigajenls, yaitu ribafadl, riba al yaad, dan riba an nasiah. Al Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu riba al qard. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma’ berdasarkan nash Al Qur’an dan hadits Nabi”
Ibnu al-Qayyim, sebagaimana dikutip oleh Abdurrahman Isa menerangkan bahwa riba ada dua macam, yaitu :
 Riba yang jelas, yang diharamkan karena adanya keadaan sendiri, yaitu riba nasiah (riba yang terjadi karena adanya penundaan pembayaran hutang). Riba nasiah ini hanya di perbolehkan dalam keadaan darurat.
 Riba yang samar, yang diharamkan karena sebab lain, yaitu riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda/bahan yang sejenis.
اَلْحَــاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَـةَ الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْطُوْرَاتِ.
Hajat (keperluan yang mendesak/penting) itu menempati di tempat terpaksa, sedangkan keadaan darurat itu menyebabkan boleh melakukan hal-hal yang dilarang.

III. Dasar Hukum Riba

275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah[177]. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[178].

[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
[177] yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang Telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[178] maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.

IV. Dampak Akibat Praktek Riba
• Menyebabkan eksploitasi (pemerasan) oleh si kaya terhadap si miskin
• Uang modal besar yang dikuasai oleh the haves tidak disalurkan ke dalam usaha usaha yang produktif, misalnya pertanian, perkebunan, industri, dan sebagainya yang dapat menciptakan lapangan kerja banyak, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga bagi pemilik modal sendiri, tetapi modal besar itu justru disalurkan dalam perkreditan berbunga yang belum produktif.
• Bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa mengakibatkan keretakan rumah tangga, jika si peminjam itu tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bunganya.
Karena melihat bahaya besar atau dampak negatif dari praktek riba itulah, maka Nabi Muhammad membuat perjanjian dengan kelompok Yahudi, bahwa mereka tidak dibenarkan menjalankan praktek riba dan Islam pun dengan tegas nelarang riba. Di dalam al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang membicarakan riba secara eksplisit. Pada periode Mekah sebelum hijrah, Allah berfirman dalam surat ar-Rum ayat 39, yang menerangkan bahwa bagi Allah orang itu sebenarnya tidak melipatgandakan hartanya dengan jalan riba, melainkan dengan jalan zakat yang dikeluarkan karena Allah semata-mata.
Di dalam hadits-hadits Nabi, yang menegaskan bahwa riba itu termasuk tujuh dosa besar, yakni syirik, sihir, membunuh anak yatim, melarikan diri waktu pertempuran dan menuduh zina wanita yang baik-baik.
لَعَـنَ الله ُ آكِلَ الرِّبَـا وَهُوَ كِلَّهُ وَشَــاهِـدَيْهِ وَكَاتِبَـهُ (الحديث)
Allah mengutuk orang yang mengambil riba (orang yang memberi pinjaman), orang yang memberikan riba (orang yang utang), dua orang saksinya, dan orang yang mencatatnya.

Bank non-Islam (Convensional Bank)
Bank non Islam atau convensional bank, ialah sebuah lembaga keuangan yang berfungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan atau badan guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dan lain-lain dengan sistem bunga, sedangkan bank Islam, ialah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum Islam. Sudah tentu bank Islam tidak memakai sistem bunga, sebuah bunga dilarang oleh Islam.
Sebagai pengganti sistem bunga Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur ribah antara lain ialah sebagai berikut :
Wadiah (titipan uang, barang dan surat berharga dan deposito). Lembaga fiqh Islam bisa diterapkan oleh Bank Islam dalam operasinya menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menerima deposito berupa uang, barang, dan surat-suart berharga sebagai amanah yang wajib dijaga keselamatannya oleh Bank Islam. Bank berhak menggunakan dana yang didepositokan itu tanpa harus membayar imbalannya, tetapi bank harus menjamin bisa mengembalikan dana itu pada waktu pemiliknya (depositor) memerlukannya.
Mudharabah (kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian profit and loss sharing. Dengan mudharabah ini, bank Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil dan rugi yang perbandingannya sesuai dengan perjanjian, misalnya fifty-fifty. Dalam mudharabah ini, bank tidak mencampuri manajemen perusahaan.
Bank Islam boleh pula mengelola zakaat di negara yang pemerintahannya tidak mengelola zakat secara langsung. Dan bank juga dapat menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif yang hasilnya untuk kepentingan agama dan umum.
Hukum Bermuamalah Dengan Bank Konvensional dan Hukum Mendirikan Bank Islam
Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, umat Islam hampir tidak bisa menghindar diri dari bermuamalah dengan bank konvensional yang memakai sistem bunga itu dalam segala aspek kehidupannya, termasuk kehidupan agamanya. Misalnya ibadah haji di Indonesia umat Islam harus memakai jasa bank apalagi dalam kehidupan ekonomi tidak bisa lepas dari jasa bank. Sebab tanpa jasa bank, perekonomian Indonesia tidak selancar dan semaju seperti sekarang ini. Namun para ulama dan cendekiawan muslim hingga dini masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank.
Alasan ulama dan cendekiawan muslim membolehkan bahkan menganjurkan berdirinya bank Islam dapat disimpulkan sebagai berikut :
Umat Islam telah berada dalam keadaan darurat, sebab dalam kehidupan modern sekarang ini umat Islam hampir tidak bisa menghindarkan diri dari bermuamalah dengan bank dengan sistem bunga dalam segala aspek kehidupan, termasuk kehidupan agama / ibadahnya.
Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktek bunga yang mengandung unsur pemerasan (eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.
Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam dengan bank non-Islam yang menyebabkan umat Islam berada di bawah kekuasaan bank, sehingga umat Islam tidak bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat, terutama dalam kegiatan bisnis dan perekonomiannya.
Untuk mengaplikasikan ketentuan fiqh, اَلْحُرُوْجُ مِنَ الْخِلاَفِ مُسْتَحَتٌ (menghindari perselisihan ulama itu sunat hukumnya). Sebab ternyata sehingga kini ulama dan cendekiawan muslim masih beda pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional, karena masalah bunga bank yang masih tetap kontrovesial (haram/syubhat/halal).
Bank Islam di Indonesia
Telah lama umat Islam di Indonesia mendambakan adanya bank dengan sistem syari’at Islam (tanpa bunga) dan ikhtiar-ikhtiar untuk menuju kearah itu telah lama dilakukan. Karena itu, patut di syukuri berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991, setelah diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan didorong oleh cendekiawan muslim Indonesia (ICMI) kemudian direstui dan disponsori Presiden.
Setelah BMI sebagai bank umum dengan sistem bagi hasil berdasarkan syari’at Islam berdiri pada tahun 1991 dengan total modal Rp. 120 Milyar yang terkumpul hanya dalam tempo 3 hari, kemudian disusul dengan lahirnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tahun 1992 di berbagai daerah di Indonesia.
a) Tujuan BMI dan BPR dengan sistem bagi hasil berdasarkan syariat Islam antara lain adalah :
1. Untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat terbanyak bangsa Indonesia, sehingga semakin berkurang kesenjangan sosial ekonomi dan dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional antara lain melalui :
– Peningkatan kuantitas dan kualitas kegiatan usaha
– Peningkatan kesempatan kerja dan
– Peningkatan pendapatan masyarakat banyak
2. Untuk meningkatkan partisipasi msyarakat banyak dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan karena:
– Masih cukup banyak yang enggan berhubungan dengan bank itu riba
– Masih banyak masyarakat yang menganggap bunga bank itu riba
-Dengan berhasilnya pembangunan di bidang agama makin banyak masyarakat yang mempersoalkan hukum bunga bank
b) Produk-Produk operasional BMI
Pada umumnya produk-produk operasional bank konvensional juga dilakukan dan dikembangkan oleh BMI, tetapi tidak dengan sistem bunga seperti yang dilakukan oleh bank konvensional, melainkan dengan sistem bagi hasil berdasarkan syariat Islam.
Produk-produk BMI yang ditawarkan kepada masyarakat antara lain dalam bentuk :
a. Giro titipan (wadi’ah)
< Giro wadiah untuk ibadah, masjid, baitul maal, bazis, dan sebagainya
< Giro wadi’ah untuk muamalah, terdapat saldo rata-rata diatas jumlah tertentu dalam waktu tertentu dengan hak laba.
b. Deposito bagi hasil / mudharabah
c. Simpanan mudharabah namun dibenarkan adanya mutasi tanpa perjanjian, sehingga perlu perhitungan saldo rata-rata.
1) Tabungan mudharabah ibadah haji
– Dapat dijadikan jaminan fasilitas kredit bank
2) Tabungan mudharabah muamalah
– Untuk beasiswa, nikah, rumah dan sebagainya
– Bagian laba diperhitungkan sesuai dengan saldo rata-rata dalam waktu tertentu
– Dapat dijadikan jaminan fasilitas kredit bank.
Produk penyaluran dana berupa :
– Kredit bagi hasil mudharabah
– Kredit pemilikan barang jatuh tempo
– Kredit pemilikan barang cicilan
– Kredit kebijakan

METODE PENELITIAN HUKUM

METODE PENELITIAN HUKUM

Kajian pustaka

  1. Kajian teortis =  seperangkat proposisi dari variable2, berhubungan.ada fenomena
  2. Kajian konstektual  =  konsep dan definisi.
  3. Ruang lingkup penelitian.

Tugas: judul, Latar Belakang ,rumusan masalah, kajian pustaka..

Sample.

  1. Populasi
  2. Sub populasi
  3. Elemen
  4. Kerangka populasi

Teknik sampling : 1. Random = simple random, sistematik simple random,

2. non- random = quota sampling, exidental sampling

Masalah, metode, hasil, saran,

 

CONTENT ANALYSIS (analisis isi) upaya untuk mencari kesimpilan thdp makna teks untuk dimanivestasikan.

Penelitian agama (tentang isi ajaran).

Peneltian keagamaan ( budaya )

Ciri2 CONTENT ANALYSIS

  1. ada teks yang ditetapkan sbg objek.
  2. Teks diproses dalm satu tema
  3. Teks di analsis untuk sumbangan terhadap teori atau menemukan teori baru.
  4. Dalam analisis menggunkan kuantitatif /kualitatif.

 

Prosedur analisis content:

  1. Menetapkan teks.
  2. Menyusun item terhadap teks baik isi maupun bahasa.
  3. Penelitian : pengukuran terhadap teks, badingkn teks tehadap item-item teks
  4. kesimpulan

PENGOLAHAN ANALISA DATA

  1. normatif penafsriran/hermeunetik
  • gramatikal
  • sistematis/istilah/term
  • penafsiran yang mempertentangkan
  • eksistensi (perluasan)
  • historis
  • Perbandingkan hokum

Analisis terhadap hukum normati

  1. Merumuskan asas

PERNIKAHAN BEDA AGAMA

A.    Kedudukan Perkawinan Lintas Agama Dalam Persfektif Hukum Islam

 

Islam mengajarkan prinsip muamalah di antara sesama manusia tanpa memandang perbedaan agama. Dalam banyak aspek Islam tidak mengenal fanatisme agama. Tetapi, hubungan kemanusiaan yang mengarah pada tujuan hidup bersama dan membina keluarga atas dasar pernikahan mempunyai hukum tersendiri.

Bagi pemeluk agama manapun, pernikahan merupakan lembaga yang dipandang sakral. Sedangkan bagi umat Islam, nilai sakral pernikahan, antara lain, karena dipatri dengan nama Allah dan dijalani sebagai Sunah Rasul. Dengan demikian, ada kaidah keagamaan yang tidak boleh dilanggar.

Perkawinan adalah merupakan tujuan syariat yang dibawa Rasulullah Saw, yaitu penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrowi.[1] Perkawinan merupakan basis pertama untuk membangun keluarga dan masyarakat, yang sudah pasti akan menimbulkan nilai-nilai yang banyak memberi pengaruh dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat.  Dalam islam, menikah dengan orang “ahli kitab ” itu diperkenankan. Namun menikah dengan orang musyrik dalam bentuk apa pun sama sekali dilarang, baik orang yang menyembah berhala, orang yang kelua dari Islam, penyembah sapi atau bintang yang lain, menyembah pepohonan ataupun menyembah batu[2]. Hal ini seuai dengan firman Allah Swt dalam Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 221 sebagai berikut:221. 

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.

Ulama ahli sunnah wa al- jamaah bersepakat bahwa menikah dengan perempuan Yahudi dan Nasrani itu diperbolehkan karena pernah dipraktekkan oleh para sahabat, misalnya Utsman bin Affan, Thalhah bin Zubair, Ibnu Abbas, Hudzaifah. Juga pernah dilakukan oleh para tabi’in seperti Said bin Zubair, al-Hasan, Mujahid, Thwus, Ikrimah.[3]

Walaupun pernah dipraktekkan oleh para sahabat dan tabi’in, Abdullah bin Umar berpendapat bahwa menikahi perempuan Yahudi maupun Nasrani  itu tidak di bolehkan.[4] Abdullah bin Umar pernah berucap: “Allah telah melarang orang muslim menikahi orang musyrik. Maka aku tidak tahu mana syirik yang lebih besar ketimbang seorang perempuan yang berkata bahwa Tuhannya adalah Isa, padahal sebenarnya Isa itu hanyalah hamba Allah dan Rasulullah di antara Rasul-Rasul-Nya yang lain.”[5]

Pernikahan Perempuan Muslim dengan Laki-Laki Nonmuslim

Semua ulama sepakat bahwa perempuan muslimah tidak diperbolehkan kawin dengan laki-laki nonmuslim, baik ahli kitab maupun musyrikpengharaman tersebut didasarkan pada QS Al- baqarah ayat 221 dan QS Al-Mumtahanah ayat 10

As-Sayyid Sabiq menyebutkan beberapa argument tentang sebab diharamkannya perempuan muslim kawin dengan laki-laki nonmuslim sebagai berikut :

  • Orang kafir tidak boleh menguasai orang islam berdasarkan QS. An-Nisa 141…dan Allah takkan member jalan orang kafir itu mengalahkan orang mukmin.
  • Laki-laki kafir dan ahli kitab tidak akan mauu mengerti agama isttrinya yang muslimah, malah sebaliknya mendustakan kitab dan mengingkari ajaran Nabinya.
  • Dalam rumah tangga campuran, pasangan suamai-istri tidak mungkin tinggal dan hidup karena perbedaan yang jauh[6]

Selain itu, khitab atau titah Allah pada QS. Al-Baqarah ayat 221 ini ditujukan kepada para wali untuk tidak menikahkan wanita Islam dengan laki-laki bukan Islam. Keharamannya tersebut bersifat mutlak, artinya wanita Islam secara mutlak haram kawin dengan laki-laki yang bukan beragama Islam, baik laki-laki musyrik atau ahlul kitab.[7]

2.       Pernikahan Laki-laki Muslim dengan Perempuan Musyrik

Para ulama sepakat mengharamkan laki-laki muslim kawin atau mnikah dengan permpua penyambah berhala[8]. Perempuan Musyrik disini mencakup permpuan penyambah berhala, perempuan murtad, penyambah api, dan penganut aliran libertine.

Satu hal yang membedakan perempuan musyrik dengan prempuan ahli kitab, menurut As-Sayyid Sabiq adaah bahwa perempuan musryik tidak memiliki agama yang melarang berkhianat, mewajibkan berbuat amanah, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Apa ang dikerjakan dan pergaulannya dipengaruhi ajaran-ajaran kemusyrikan, yakni khurafat dan spekulasi (teologis) atau lamunan dan bayangan yang dibisikkan syetan. Inilah yang bisa menyebabkan ia mengkhianati suaminya dan merusak akidah anak-anaknya.[9]

B.     Kawin Lintas Agama di Indonesia

Pada tanggal 1 Juni 1980 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa berkaitan dengan kawin lintas agama yan telah dibicarakna pada konfrensi Tahunan Kedua MUI pada tahun 1980. Fatwa tersebut menghasilkan dua butir ketetapan.

Pertama, Bahwa seorang perempuan Islam tidak diperbolehkan untuk dikawinkan dengan seorang laki-laki bukan islam. Kedua, bahwa laki-laki muslim tidak diizinkan mengawini seorang perempuan bukan Islam., termasuk Kristen (Ahli Kitab). Ketetapan laki-laki muslim dilarang mengawini perempuan non- muslim ini merupakan perkembangan baru Fiqh Indonesia yang bersebrangan dengan teks QS. Al- Maidah [5]:(5).

Dilihat dari metode Istinbat al-ahkam yang di gunakan untuk membatalkan teks QS Al- Maidah [5]:(5) , MUI beragumen dengan menggunakan metode Masalih al-mursalah, yakni demi kepentingan masyarakat Islam.

Dalam hukum positif Indonesia terdapat kesulitan tersendiri dalam merumuskan secara pasti peraturan masalah kawin lintas agama bagi umat Islam di Indonesia. Peradilan Agama sebagai pradilan bagi orang-orang yang beragama Islam di antaranya mempunyai sumber hukum dari HIR/R.Bg., UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI yang masing-masing mengatur mengenai pernkahan lintas Agama[10]  .

Pendapat yang sering dianut para hakim pengadilan agama menganggap tidak boleh dilakukan penikahan lintas agama, baik antara laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim ataupun sebaliknya. Pendapat ini didasarkan pada KHI pasal 40 butir c, yakni:

“dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan karena keadaan tertentu :

(c): seorang perempuan yang tidak beragama Islam ”

Dan KHI pasal 44, yakni:

“seorang perempuan Islam dilarang melangsungkan perkawinan denga seorang laki-laki yang tidak beragama Islam”

Larangan ini menjadi lebih kuat menurut pendapat Ahmad Sukarja karena UU No.1 tahun 1974 pasal 2 (1) menyebutkan: perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayannya itu. Di samping itu juga merujuk pada pasal 8 (f), yakni: perkawinan dilarang antara dua orang yang: (f) mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain berlaku, dilarang kawin.[11]

Pertimbangan pelaragan kawin lintas Agama dalam KHI antara lain: Pertama, pandangan bahwa kawin lintas agama lebih banyak mnimbulkan persoalan, karena terdapat beberapa hal prinsip yang berbeda antara kedua mempelai. Memang ada pasangan perkawinan beda agama dapat hidup rukun dan mempertahankan ikata perkawinannya, namun yag sedikit ini dalam pembinaan hukum belum dijadikan acuan, karena hanya merupakan eksepsi atau pengecualian. Kedua, KHI mengambil pendapat ulama Indonesia, termasuk di dlamnya MUI[12] .

Sebaga jalan keuar bagi seorang muslim yang kawin dengan nonmuslim adalah mencatatkan diri pada Kantor Catatan Sipil. Namun jalan ini pun pernah mendapat kritikan dari MUI DKI Jakarta, kerena menurutnya Kantor Catatan Sipil sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 2 (2) hanya bertugas sebagai pencatat perkawinan bagi non-Islam.


[1]Prof.Dr.H.M.A. Tihami, M.A., M.M.  dan Drs. Sohari Saharani, M.M., M.H. , Fiqh Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2009), hal 15

[2] A.Rahman I. Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah (Syariah), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.2002), hal 175

         [3]Ibid .178-179

        [4] Ibid.

        [5]Ibid .

[6]Suhadi, Kawin Lintas Agama Persfektif Kritik Nalar Islam, (Yogyakarta: LKis Yogyakarta.2006), hal. 36-37

[7]Dr. H. Chuzaimah T. Yanggo dan Drs. H.A. Hafiz Anshary, AZ, M.A, Problematika Hukum Islam Kontemporer,(Jakarta: Pustaka Firdaus.1996), hal 15

[8]Abdul Mutaal Muhammad Al Jabry, Perkawinan Campuran Menurut Pandangan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang. 1998), hal 19

[9]Suhadi, Kawin Lintas Agama Persfektif Kritik Nalar Islam, (Yogyakarta: LKis Yogyakarta.2006), hal. 38

[10] Ibid. 51

[11] Ibid. 52

                [12]Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali, 1995), hal 354

SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA


Berlakunya Undang-Undang RI No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana telah Menimbulkan perubahan fundamental baik secara konsepsional maupun secara implemental terhadap tata cara penyelesaian perkara di Indonesia.

Sebelum berlakunya UU RI No.8 thn 1981, hukum acara pidana di Indonesia memiliki sejarah panjang dalam perkembangannya. Hukum acara pidana di Indonesia dimulai dari masa penjajahan Belanda terhadap bangsa Indonesia. Sementara itu sistem hukum belanda sedikit banyak juga dipengaruhi oleh sistem hukum eropa yang dimulai pada abad ke-13 yang terus mengalami perkembangan hingga abad ke-19. Jadi perkembangan hukum acara pidana Indonesia juga dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa.

Perkembangan sistem peradilan pidana sudah sejak abad ke-13 dimulai di eropa dengan diperkenalkannya sistem inquisitoir sampai dengan pertengahan abad ke-19. peoses pemeriksaan perkara pidana berdasarkan sistem inqusitoir dimasa itu dimulai dengan adnya inisiatif dari penyidik atas kehendak sendiri untuk menyelidiki kejahatan.

Satu-satunya pemeriksaan pada masa itu adalah untuk memperoleh pengakuan dari tersangka. Khususnya dalam kejahatan berat, apabila tersangka tidak mau secara sukarela untuk mengakui perbuatannya atau kesalahannya itu, maka petugas pemeriksa memperpanjang penderitaan tersangka melalui cara penyiksaan sampai diperoleh pengakuan. Setelah petugas selesai melakukan tugasnya, kemudian dia akan menyampaikan berkas hasil pemeriksaanya kepada pengadilan. Pengadilan akan memeriksa perkara tersangka hanya atas dasar hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam berkas tersebut. Walaupun pada, masa ini telah ada penuntut umum, namun ia tidak memiliki peranan yang berarti dalam proses penyelesaian perkara, khususnya dalam pengajuan, pengembangan lebih lanjut atau dalam penundaaan perkara yang bersangkuatan. Apabila diteliti, akan tampak proses penyelesaian perkara pidana pada masa itu sangat singkat dan sederhana.

Kemudian dengan timbulnya gerakan revolusi Perancis yang telah mengakibatkan banyak bentuk prosedur lama didalam peradilan pidana dianggap tidak sesuai dengan perubahan iklim social dan politik secara revolusi. Khususnya dalam bidang peradilan pidana muncul bentuk baru yakni the mixed type,

Yang menggambarkan suatu sistem peradialan pidana modern di dataran eropa, yang dikenal dengan the modern continental criminal procedure. Munculnya sistem baru dalam peradialn pidana ini diprakarsai oleh para cendikiawan eropa. Pada sistem themixed type tahap pemeriksaan pendahuluan sifatnya inquisitoir, akan tetapi proses penyelidikan dapat dilaksanakan oleh public prosecutor. Selain itu pada sistem ini peradialan dilakukan secara terbuka. Dalam pelaksanaannya penyelidikan terdapat seorang ”investigating judge” atau pejabat yang tidak memihak yang ditunjuk untuk menyelidiki bukti-bukti dalam perkara pidana.

Kemudian ketika bangasa belanda melakukan penjajahan di Indonesia, hukum acara pidana di Indonesia merupakan produk dari pada pemerintahan Bangsa Belanda. Kemudian peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana dalam lingkungan peradilan adalah Reglemen Indonesia yang dibaharui atau juaga dikenal dengan nama Het Herziene inlandsch Rgelement atau H.I.R (staatsblad tahun 1941 nomor 44).

Dalam H.I.R terdapat dua macam penggolongan hukum acara pidana yaitu hukum acara pidana bagilandraad dan hukum acara pidana bagi raad van justitie. Penggolongan hukum acara pidana ini merupakan akibat semata dari pembedaan peradilan bagi golongan penduduk bumi putra dan peradilan bagi golongan bangsa eropa dan timur asing di jaman hindia belanda.

Meskipun undang-undang Nomor 1 drt. Thn 1951 telah menetapkan, bahwa hanya ada satu hukum acara pidana yang berlaku di seluruh Indonesia yaitu R.I.B, akan tetapi ketentuan yang tercantum didalamnyabelum memberikan jaminan dan tehadap hak-hak asasi manusia, perlindungan terhadap harkat dan mertabat menusia sebagaimana wajarnya dimiliki oleh suatu Negara hukum.

Oleh karena itu, demi pembangunan dalam bidang hukum and sehubungan dengan hal sebagaimana telah dijelaskan, maka Het Herziene Inlandsch Reglement, berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Drt tahun 1951 serta semua pelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam peaturan perundang-undangan lainnya, sepanjang hal itu mengenai hukum pidana perlu dicabut karena tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional dan diganti dengan Undang-Undang hukum acara pidana yang baru yang mempunyai cirri kodifikatif dan unifikatif berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.

Dengan diberlakuaknnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang- Undang No.8 tahun 1981) di Indonesia maka segala peraturan perundang-undangan sepanjang mengatur tentang pelaksanaan daripada hukum acara pidana dicabut. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah diletakkan dasar-dasar humanisme dan merupakan suatu era baru dalam lingkungan peradilan di Indonesia. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Di Indonesia merupakan hukum yang berlaku secara nasional yang didasrkan pada falsafah pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Jadi, kesimpulannya adalah hukum acara pidana di Indonesia merupakan produk hukum dari belanda dyang dituangkan dalam bentuk Het Herziene Inlansch Reglement (H.I.R) yang masih terpengaruh oleh sistem hukum Negara-negara eropa yang kemudian digantikan dengan Unadang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, yang berlaku sampai dengan sekarang.

A. ACARA PIDANA SEBELUM ZAMAN KOLONIAL

Pada waktu penjajah Belanda pertama kali menginjakan kakinya dibumi nusantara, negeri ini tidaklah gersang dari lembaga tata negara dan lembaga tata hukum. Telah tercipta hukum yang lahir dari masyarakat tradisional sendiri yang kemudian disebut hukum adat.

Pada umumnya pada masyarakat primitif pertumbuhan hukum privat dan hukum publik dalam dunia moderen, tidak membedakan kedua bidang hukum itu. Hukum acara perdata tidak terpisah dari hukum acara pidana, baik di Indonesia maupun didunia barat (termasuk Belanda). Tuntutan perdaata dan tuntutan pidana merupakan kesatuan, termasuk lembaga-lembaganya.

Jadi lembaga seperti jaksa atau penunut umum adalah lembaga baru. Tidak terdapat masyarakat primitif. Prancis biasa disebut orang sebagai tempat kelahiran lembaga itu. Pada bagian belakang dapat dibaca bahwa istilah jaksa sendiri yang berasal dari bahasa Sansekerta adhyaksa artinya sama dengan hakim pada dunia moderen sekarang ini.

Supomo menunjukan bahwa pandangan rakyat Indonesia terhadap alam semesta merupakan suatu totalitas. Manusia beserta makhluk yang lain dengan lingkungannya merupakan kesatuan. Menurut alam pikiran itu, yang paling utama ialah keseimbangan atau hubungan harmonis yang satu dari yang lain. Segala perbuatan yang menggangu keseimbangan tersebut merupakan pelanggaran hukum (adat). Pada tiap pelanggaran hukum para penegak hukum mencari bagaimana mengembalikan keseimbangan yang terganggu itu. Mungkin hanaya berupa pembayaran keseimbangan yang terganggu itu. Hukum pembuktian pada masyarakat tradisional Indonesia sering digantungkan pada kekuasaan Tuhan. Didaerah Wojo dahulu dikenal cara pembuktian dengan membuat asap pada abu raja yang dianggap paling adil dan bijaksana (Puang ri Magalatung). Kemana asap itu mengarah pihak itulah yang dipandang paling benar.Sistem pimidanaannya pun sangat sederhana. Bentuk-bentuk sanksi hukum adat (dahulu) dihimpun dalam Pandecten van het Adatrecht bagian X yang disebut juga :

  1. Pengganti kerugian “immateriil” dalam pelbagi rupa seperti paksaan menikahi gadis yang telah dicemarkan
  2. Bayaran “ uang adat “ kepada orang yang terkena, yang berupa benda yang sakti sebagai pengganti kerugian rohani.
  3. Selamatan (korban) untuk membersihkan masyarakat dan segala kotoran gaib
  4. Penutup malu, permintaan maaf
  5. Pelbagai rupa hukuman badan, hingga hukuman mati
  6. Pengasingan dari masyarakat serta meletakkan orang diluar tata hokum

 

 

  1. B.     PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN DINEGERI BELANDA YANG DENGAN ASAS KONKORDANSIDIBERLAKUKAN PULA DIINDONESIA

KUHAP yang dipandang produk nasional, bahkan ada yang menyebutkannya suatau karya agung, merupakan penerusan pula asas-asas hukum acara pidana yang ada dalam HIR ataupun Ned strafvordering 1926 yang lebih moderen itu. Dalam usaha menengok masa lampau itu kita terbawa oleh rus kepada perubahan penting perundang-undangan dinegeri Belanda pada tahun 1838, pada waktu mana mereka baru saja terlepas dari penjajahan Prancis. Pada waktu itu, golongan legis yaitu yang memandang bahwa semua peraturan hukum seharusnya dalam bentuk undang-undang sangat kuat. Berlaku ketentuan pada waktu itu bahwa kelaziman-kelaziman tidak merupakan, kecuali bilamana kelaziman tersebut ditunjuk dalam undang-undang ( aturan hukum yanghukum yang tertulis dan terbuat dengan sengaja ). Pada tahun 1747 VOC telah mengatur organisasi peradilan pribumi dipedalan, yang langsung memikirkan tentang “Javasche wetten” (undang-undang Jawa). Hal itu diteruskan pula oleh Daendels dan Raffls untuk menyelami hukum adat sepanjang pengetahuannya. Tetapi dengan kejadian di negeri Belanda tersebut, maka usaha ini ditangguhkan. Sebelum berlakunya perunang-undangan baru dinegeri Belanda, yaitudalam tahun 1836. scholten van Oud-Haarlem telah menyatakan kesediannya untuk mempersiapkan perundang-undangan baru diHindia Belanda disamping jabatannya sebagai presidan Hooggerechtshof. Ia memangku jabatannya itu pada tahun 1837 dan bersama dengan Mr. van Vloten dan Mr P. Mijer, ia diangkat oleh gubernur jendral de Eerens sebagai panitia untuk mempersiapkan perundang-undangan baru iu di hindia Belanda.

  1. C.    INLANDS REGLEMENT KEMUDIAN HERZIENE INLANDS REGLEMENT

Salah satu peraturan yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848 berdasarkan pengumuman Gubernur Jendral tanggal 3 desember 1847 Sld Nomor 57 ialah Inlands Reglement atau disingkat IR. Mr Wichers mengadaan beberapa perbaikan atas anjuran Gubernur Jendral, tetapi ia mempertahankan hasil karyanya itu pada umumnya. Akhirnya, reglemenn tersebut disahkan oleh Gubernur Jendral, dan diumumkan pada tanggal 5 april 1848, Sbld nomor 16, dan dikuatkan dengan firman Raja tanggal 29 september 1849 \nomor 93, diumumkan dalam Sbld 1849 nomor 63. Dengan Sbld 1941 nomor 44 di umumkan kembali dengan Herziene Inlands Reglement atau HIR. Yang terpenting dari perubahan IR menjadi HIR ialah dengan perubahan itu dibentuk lembaga openbaar ministerie atau penuntut umum, yag dahulu ditempatkan dibawah pamongpraja. Dengan perubahan ini maka openbaar ministerie (OM) atau parket itu secara bulat dan tidak terpisah-pisahkan (een en ondeelbaar) berada dibawah officier van justitie dan procureur generaal. Dalam praktek IR masih masih berlaku disamping HIR dijawa dan madura. HIR berlaku dikota-kota besar seperti jakarta (batavia), Bandung, Semarang, Surabaya, Malang, dan lain-lain, sedangkan di kota-kota lain berlaku IR. Untuk golongan bumiputera, selain yang telah disebutkan dimuka, masih ada pengadilan lain seperti districhtsgerecht, regentshapsgerecht, dan luar jawa dan madura terdapatterdpat magistraatsgerecht menurut ketentuan Reglement Buitengewesten yang memutus perkara perdata yang kecil-kecil. Sebagai pengadilan yang tertinggi meliputi seluru “Hindia Belanda”, ialah Hooggerechtshof yang putusan-putusannya disebut arrest. Tugasnya diatur dalam pasal 158 Indische Staatsregeling dan RO.

  1. D.    ACARA PIDANA PADA ZAMAN PENDUDUKAN JEPANG DAN SESUDAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN

Pada zaman pendudukan jepang, pada umumnya tidak terjadi perubahan aasi kecuali hapusnya Raad van justitie sebagai pengadilan untuk golongan Eropa. Dengan undang-undang (osamu serei) nomor 1 tahun 1942 yang mulai berlaku pada tanggal 7 maret 194, dikelurkan aturan peralihan dijawa dan madura. Dengan demikian, cara pidana pun pada umumnya tidak berubah, HIR dan Reglement voor de Buitengewesten serta Landgerechtsreglement berlaku untuk pengadilan negeri (Tihoo Hooin). Pengadilan tinggi (koot Hooin) den pengadilan Agung (Saiko Hooin). Susunan pengadilan ini diatur dengan Osamu Serei nomor 3 tahun 1942 tanggal 20 september 1942.

Perbandingan antara HIR dan KUHPidana

HIR:

A. Hukum formal atau mengatur bagaimana penegakan atau pelaksanaan BW

B. Kedudukannya ada pada lapangan hukum privat

C. Berlaku sebagian daerah (p.Jawa dan Madura)

KUHPpidana:

A. Merupakan hukum materiil

B. Kedudukannya ada pada lapangan public

C. Berlaku untuk selruh Indonesia

  1. E.     HUKUM ACARA PIDANA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 1 (DRT) TAHUN 1951

 

Dengan undang – undang tersebut dapat dikatakan telah diadakan unifikasi hukum acara pidanadan susunanpengadilan yang beraneka ragam sebelumnya. Menurut Pasal 1 undang – undang tersebut dihapus yaitu sebagai berikut :

  1. Mahkamah Yustisi di Makasar dan alat penuntut umum padanya.
  2. Appelraad di Makasar.
  3. Apeelraad di Medan.
  4. Segala pengadilan Negara dan segala landgerecht (cara baru) dan alat penuntut umum padanya.
  5. Segala pengadilan kepolisian dan alat penuntut umum padanya.
  6. Segala pengadilan magistraad (pengadilan rendah).
  7. Segala pengadilan kabupaten
  8. Segala raad distrik.
  9. Segala pengadilan negorij.
  10. Pengadilan swapraja.
  11. Pengadilan adat.

 

 

 

 

 

Hakim perdamaian desa yang diatur oleh Pasal 3a RO itu masih berhak hidup dengan alasan sebagai berikut :

  1. Yang dicabut oleh KUHAP ialah yang mengenai acara pidana sedangkan HIR dan Undang – undang Nomor 1 (drt) 1951 juga mengatur acara perdata dan hukum pidana materiil.
  2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman juga tidak menghapusnya.

 

  1. F.     LAHIRNYA KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Setelah lahirnya orde baru terbukalah kesempatan  untuk membangun segala segi kehidupan. Puluhan undang – undang diciptakan, terutama merupakan pengganti peraturan warisan kolonial.

Sejak Oemar Seno Adji menjabat Menteri Kehakiman, dibentuk suatu panitia di departemen Kehakiman yang bertugas menyusun suatu rencana undang – undang Hukum Acara Pidana. Pada waktu Mochtar Kusumaatmadja menggantikan Oemar Seno Adji menjadi Menteri Kehakiman, penyempurnaan rencana itu diteruskan. Pada Tahun 1974 rencana terseut dilimpahkan kepada Sekretariat Negara dan kemudian dibahas olehwmpat instansi, yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Hankam termasuk didalamnya Polri dan Departemen Kehakiman.

Setelah Moedjono menjadi Menteri Kehakiman, kegiatan dalam penyusunan rencana tersebut diitensifkan. Akhirnya, Rancangan Undang – undang Hukum Acara Pidana itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dengan amanat Presiden pada tanggal 12 September1979 Nomor R.08/P.U./IX/1979.

Yang terakhir menjadi masalah dalam pembicaran Tim Sinkronisasi dengan wakil pemerintah, ialah pasal peralihan yang kemudian dikenal dengan Pasal 284.

Pasal 284 ayat (2) menjajikan bahwa dalam 2 tahun akan diadakan perubahan peninjauan kembali terhadap hukum acara pidana khusus seperti misalnya yang terdapat dalam Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tapi kenyataannya setelah 19 tahun berlakunya KUHAP, tidak ada tanda – tanda adanya usaha untuk meninjau kembali acara khusus tersebut, bahkan dengan PP Nomor 27 Tahun 1983 telah ditegaskan oleh Pemerintah bahwa penyidikan delik – delik dalam perundang – undangan pidana khusus tersebut, dilakukan oleh berikut ini.

    1. Penyidik
    2. Jaksa.
    3. Pejabat Penyidik yang berwenang yang lain, berdasarkan peraturan perundang – undangan (Pasal 17 PP Nomor 27 Tahun 1983).

 

Rancangan Undang – Undang Hukum Acara Pidana disahkan oleh siding paripurna DPR pada tanggal 23 September 1981, kemudian Presiden mensahkan menjadi undang – undang pada tanggal 31 Desember 1981 dengan nama KITAB UNDANG – UNDANG ACARA PIDANA (Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76, TLN Nomor 3209.

 

 

SUMBER DANA BANK DAN JASA-JASA PERBANKKAN

Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumber-sumber dana bank tersebut adalah:

  1. Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri (Internal)
  • Setoran modal dari pemegang saham
  • Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham.
  • Laba yang belum di bagi, laba yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
  1. Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas (Eksternal)
  • Simpanan Giro (Demand deposit)
  • Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
  • Simpanan Deposito (Time Deposit)
  • Simpanan Giro (Demand deposit) Menurut UU perbankan No. 10 Tahun 1998, giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Bilyet Giro (BG).
  • Cek (Cheque) : Merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang bersangkutan (yang disebut) didalamnya atau kepada pihak pemegang cek tersebut. Jenis-jenis Cek :

ü  Cek atas nama

ü  Cek atas unjuk

ü  Cek silang

ü  Cek mundur

ü  Cek kosong

  • Bilyet Giro (BG) : merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening Giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
  • Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
    Alat penarikan tabungan yaitu

    • Buku Tabungan
    • Slip Penarikan
    • Kartu ATM
    • Simpanan Deposito (Time Deposit)
      Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Jenis-jenis Deposito :
  1. Deposito Berjangka ( tidak bisa di pindah tangankan)
  2. Sertifikat Deposito ( dapat diperjual belikan)
  3. Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan).

 

SUMBER JASA-JASA PERBANKAN

Adapun jasa-jasa dalam perbankan yakni :

  1. Transfer
  2. Inkaso
  3. Bank garansi
  4. Letter of Credit
  5. Waliamanat
  6. Kliring
    1. TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.

  1. INKASO
    Inkaso merupakan salah atu kegiatan untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Inkaso.
  2. BANK GARANSI

Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan perjanjian. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah

  1. LETTER of CREDIT

Di dalam bahasa Indonesia L/C disebut Surat Kredit Berdokumen yaitu salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

  1. WALIAMANAT
    Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
  2. KLIRING
    Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antarpeserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yangperhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

 

MEKANISME KLIRING

a. Peserta, terdiri dari:

1. Peserta Langsung Aktif (PLA)

2. Peserta Langsung Pasif (PLP)

3. Peserta Tidak Langsung (PTL)

b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:

1. Informasi hasil kliring

2. Laporan hasil proses kliring

3. Rekaman data warkat yang diterima

4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring

5. Investigasi selisih

6. Pengujian kualitas MICR code line

c. Proses

1. Siklus kliring nominal besar

2. Siklus kliring ritel

d. Settlement

Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).

e. Biaya

Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.

PREOSES PENSERTIFIKATAN TANAH

Sebelum mengupas mengenai tata cara pensertifikatan tanah girik,perlu untuk menjelaskan, apa itu tanah girik. Tanah girik adalah istilah popular dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satutanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat.Sebutannya bisa bermacam-macam, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll

Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.

Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali .Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan.
  2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH.
  3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan.
  4. Penerbitan Gambar Situasi baru.
  5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi.
  6. Proses pertimbangan pada panitia A .
  7. Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT).
  8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS).
  9. Penerbitan Sertifikat tanah.

 

Untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di Kantor Kelurahan setempat dan Kantor Pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.

 

PENDAFTARAN PERTAMA KALI KONVERSI SISTEMATIK

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  • Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  • Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

 

Persyaratan:
1. Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.

2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).

3. Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:

ü  Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan
Swapraja yang bersangkutan, atau

ü  Sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau

ü  Surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik
sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau

ü  Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding
Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau

ü  Akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda
kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau

ü  Akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya
belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau

ü  Akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai
dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau

ü  Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang
tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau

ü  Surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang
diambil oleh Pemerintah Daerah, atau

ü  Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau

ü  Lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.

4. Surat Pernyataan Tdk Dalam Sengketa diketahui Kades/Lurah dan 2 Saksi dari tetua adat / penduduk setempat.

5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.

 

 

 

Biaya dan Waktu:

  1. Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003 (Diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk Sporadik)
  2.  Waktu: 90 hari/100 bidang.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

 

Kegiatan Pendaftaran Tanah (pasal 14 – 22 PP 24/1997) sendiri terbagi atas:
1. Pembuatan peta dasar pendaftaran.

Pada proses ini, dilakukan pemasangan, pengukuran, pemetaan dan pemeliharaan titik dasar teknik nasional. Dari Peta dasar inilah dibuatkan peta pendaftaran

2. Penetapan batas bidang-bidang tanah.

Agar tidak terjadi sengketa mengenai batas kepemilikan tanah di suatu tempat, antara pemilik dengan pemilik lain yang bersebelahan, setiap diwajibkan untuk dibuatkan batas-batas pemilikan tanah (berupa patok2 dari besi atau kayu).Dalam penetapan batas2 tersebut, biasanya selalu harus ada kesepakatan mengenai batas2 tersebut dengan pemilik tanah yang bersebelahan, yang dalam bahasa hukumnya dikenal dengan istilah contradictio limitative.

3.Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta
pendaftaran.

Dari batas-batas tersebut, dilakukan pengukuran untuk diketahui luas
pastinya. Apabila terdapat perbedaan luas antara luas tanah yang tertera
pada surat girik/surat kepemilikan lainnya dengan hasil pengukuran Kantor
Pertanahan, maka pemilik tanah bisa mengambil 2 alternatif:

  • setuju dengan hasil pengukuran kantor pertanahan

Jika setuju, maka pemilik tanah tinggal menanda-tangani pernyataan
mengenai luas tanah yang dimilikinya dan yang akan diajukan sebagai
dasar pensertifikatan.

  • mengajukan keberatan dan meminta dilakukannya pengukuran ulang
    tanah-tanah yang berada di sebelah tanah miliknya.

Untuk mencegah terjadinya sengketa mengenai batas-batas tersebut, maka
pada waktu dilakukannya pengukuran oleh kantor pertanahan, biasanya
pihak kantor pertanahan mewajibkan pemilik tanah (atau kuasanya) hadir
dan menyaksikan pengukuran tersebut, dengan dihadiri pula oleh RT/RW
atau wakil dari kelurahan setempat.

4. Pembuatan daftar tanah

Bidang-bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibubuhkan nomor
pendaftarannya pada peta pendaftaran dibukukan dalam daftar tanah

5. Pembuatan surat ukur.

Pembuatan Surat Ukur merupakan produk akhir dari kegiatan pengumpulan dan pendaftaran tanah, yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah.